Mengenai pemisahan tanah, Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) telah mengatur bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal terjadi pemisahan, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.
Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemisahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang untuk menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.
Pemisahan bidang tanah tidak boleh merugikan kepentingan kreditor menyetujui pemisahan tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan atas tanah tidak selalu harus dihapus, pemecahan tetap dapat dilakukan dalam hal hak tersebut dibebani hak tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani bidang-bidang hasil pemisahan itu. Dalam praktiknya, biasanya dalam perjanjian Hak Tanggungan dicantumkan klausula bahwa apabila terjadi pemisahan tanah maka seluruh pemisahannya akan terbebani hak tanggungan.
Jadi berdasarkan uraian di atas maka untuk menerbitkan sertifikat baru jika dilakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka pemegang hak yang bersangkutan wajib meminta izin pemegang hak tanggungan. Mengenai teknis pembebanannya, Hak Tanggungan akan mengikuti seluruh pemisahannya apabila di awal diperjanjikan bahwa dalam hal terjadi pemisahan tanah Hak Tanggungan tanah yang terpisah tetap dibebani Hak Tanggungan. Apabila tidak diperjanjikan di awal maka Hak Tanggungan dihapus terlebih dahulu kemudian setelah pemisahan selesai dilakukan, tanah-tanah tersebut akan dibebani Hak Tanggungan kembali.
Dasar hukum:
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.