Articles

Dapatkah memisahkan Tanah yang sedang dibebani Hak Tanggungan?

August 4, 2021Land Law & Real Estate5 minutes

Mengenai pemisahan tanah, Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) telah mengatur bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal terjadi pemisahan, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. 

Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemisahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang untuk menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.

Pemisahan bidang tanah tidak boleh merugikan kepentingan kreditor menyetujui pemisahan tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan atas tanah tidak selalu harus dihapus, pemecahan tetap dapat dilakukan dalam hal hak tersebut dibebani hak tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani bidang-bidang hasil pemisahan itu. Dalam praktiknya, biasanya dalam perjanjian Hak Tanggungan dicantumkan klausula bahwa apabila terjadi pemisahan tanah maka seluruh pemisahannya akan terbebani hak tanggungan.

Jadi berdasarkan uraian di atas maka untuk menerbitkan sertifikat baru jika dilakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka pemegang hak yang bersangkutan wajib meminta izin pemegang hak tanggungan. Mengenai teknis pembebanannya, Hak Tanggungan akan mengikuti seluruh pemisahannya apabila di awal diperjanjikan bahwa dalam hal terjadi pemisahan tanah Hak Tanggungan tanah yang terpisah tetap dibebani Hak Tanggungan. Apabila tidak diperjanjikan di awal maka Hak Tanggungan dihapus terlebih dahulu kemudian setelah pemisahan selesai dilakukan, tanah-tanah tersebut akan dibebani Hak Tanggungan kembali.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta  Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Author Information :

Herdy Radyatama

Email : info@karmabiksa.com
LinkedIn : Karma Biksa Advocates
Statement and exclusion from Karma Biksa Advocates: All information on this Site is of general comment and for public informational purposes only and may not reflect the most current legal and regulatory developments. All summaries of the laws, regulation and practice are subject to change. The information on this Site is not offered as legal or any other advice on any particular matter, whether it be legal, procedural or otherwise. Legal advice should always be sought before taking any action or refraining from taking any action based on any information provided in this Site. Karma Biksa Advocates and contributing authors do not guarantee the accuracy of the content and expressly disclaim any liability to anyone in the consequences arising from being carried out in whole or in part of information contained in this Site.

Pernyataan dan pengecualian dari Karma Biksa Advocates: Semua informasi di Situs ini adalah komentar umum dan untuk tujuan informasi publik saja dan mungkin tidak mencerminkan perkembangan hukum dan peraturan terbaru. Semua ringkasan undang-undang, peraturan, dan praktik dapat berubah. Informasi di Situs ini tidak ditawarkan sebagai nasihat hukum atau nasihat lain tentang masalah tertentu, baik itu hukum, prosedural, atau lainnya. Nasihat hukum harus selalu dicari sebelum mengambil tindakan apa pun atau menahan diri untuk tidak mengambil tindakan apa pun berdasarkan informasi apa pun yang disediakan di Situs ini. Karma Biksa Advocates dan penulis yang berkontribusi tidak menjamin keakuratan konten dan secara tegas melepaskan tanggung jawab apa pun kepada siapa pun atas konsekuensi yang timbul atas dilakukannya secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang terkandung dalam Situs ini
Logo Karma Biksa

FOLLOW US ON


JAKARTA OFFICE

Centennial Tower, Level 29 Unit D-F
Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930


BANDUNG OFFICE

Graha Kompas Gramedia
Jln. RE. Martadinata No.46
Bandung, West Java 40115