Sebagai negara yang memiliki batas Laut Wilayah, Republik Indonesia dan Republik Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 lalu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura tahun 2009 yang ditandatangani di Jakarta tanggal 10 Maret 2009 kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010. Pada tanggal 3 September 2014 bertempat di Singapura, kedua belah pihak kembali menandatangani Perjanjian tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, melengkapi 2 perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati.
Perjalanan sejarah hukum
Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura diperlukan untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia juga terkait dengan kepentingan kedua negara di wilayah tersebut, Selat Singapura memiliki nilai strategis sangat tinggi mengingat selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat yang menjadi penghubung antara Benua Eropa dengan Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik. Bagi Indonesia, Selat Singapura juga merupakan urat nadi jalur pelayaran Indonesia ke kawasan dunia lainnya.
Bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, maka lebar laut wilayah Indonesia diperluas menjadi 12 mil laut, diukur dari garis-garis dasar yang merupakan garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian, maka seluruh kepulauan Indonesia telah merupakan suatu kesatuan wilayah dan seluruh perairan yang terletak di sebelah pantai dari garis laut wilayah tersebut adalah wilayah Republik Indonesia.
Salah satu konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tersebut adalah bahwa beberapa bagian dari perairan yang dulunya laut bebas kini telah menjadi perairan wilayah Indonesia atau perairan pedalaman Indonesia. Demikian juga halnya dengan di Selat Singapura.
Pada masa itu, Pemerintah Republik Singapura menganut lebar laut wilayah seluas 3 mil laut. Dengan demikian, maka timbullah persoalan mengenai letak garis batas laut wilayah masing-masing Negara di Selat Singapura yang sempit, yaitu di bagian Selat Singapura yang jarak antara garis-garis dasar Indonesia dan garis-garis dasar Singapura kurang dari 15 mil laut. Ketegasan garis batas ini sangat diperlukan sekali oleh Pemerintah kedua negara, terutama untuk dapat memberikan jaminan-jaminan kepastian hukum (rechtszekerheid) di laut wilayah masing-masing Negara.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diadakanlah perundingan antara kedua Pemerintah di Singapura dari tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 1973, yang mana perundingan tersebut telah menghasilkan "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura".
Isi Pokok Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura adalah suatu garis yang terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik antara titik-titik yang koordinat-koordinatnya tercantum pada Perjanjian diatas.
Disamping itu, mengacu kepada ketentuan Organisasi Hidrografi Internasional (International Hydrographic Organization), Selat Singapura adalah suatu selat yang terletak di perairan Indonesia dari Pulau Karimun Kecil hingga Pulau Bintan, perairan Singapura, dan perairan Malaysia dari Tanjung Piai hingga Tanjung Tuas dan dari Johor hingga Tanjung Penyusup. Toponimi wilayah maritim Selat Singapura ini telah ditetapkan dalam dokumen IHO Nomor S-23 Tahun 1953.
Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen-segmen batas laut wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura. Segmen lain yang perlu dibicarakan untuk menyelesaikan keseluruhan batas maritim antara Republik Indonesia dan Republik Singapura adalah segmen bagian barat (di wilayah Pulau Nipa-Tuas), segmen bagian timur 1 (di wilayah Pulau Batam-Changi) dan segmen bagian timur 2 (di wilayah Pulau Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca).
Kelanjutan perundingan penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura dengan Pemerintah Republik Singapura mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2005, dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2009 ketika Menteri Luar Negeri kedua negara menandatangani Perjanjian di Jakarta antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
Dalam proses perundingan Indonesia selalu mendasarkan posisinya pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), menolak dalam menggunakan hasil reklamasi sebagai dasar pengukuran, serta menggunakan referensi peta asli Tahun 1973 dan titik dasar Indonesia di Pulau Nipa dan garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Kecil.
Hal ini mengatur bahwa penetapan lokasi sesungguhnya dari titik-titik koordinat di atas laut akan ditetapkan dengan suatu cara yang akan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua negara. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pejabat dimaksud adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Perundingan ini menyatakan bahwa garis batas dari Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan garis batas laut wilayah di segmen barat Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2009 digambarkan dalam Lampiran “B” dari Perjanjian tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan aturan perubahan Perpu 4 tahun 1960 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982/UNCLOS 1982), khususnya Bagian II mengenai Laut Wilayah, Indonesia mengajak singapura untuk menetapkan batas Laut Wilayah antar negara bertetangga melalui metode perundingan untuk ketiga kalinya.
Maka terlahirlah perjanjian pada tanggal 3 September 2014 tersebut bertujuan untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian timur Selat Singapura yang memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura, dan memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara.
Perjanjian tanggal 3 September 2014 lalu disahkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indoensia dengan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014.
Garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Bagian Timur Selat Singapura tersebut merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di Bagian Tengah Selat Singapura sesuai dengan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura Tahun 1973 (Perjanjian Tahun 1973) sebagai suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik antara titik koordinat sebagai berikut:
|
TITIK |
LINTANG |
BUJUR |
|
6 |
1°16’10.2” LU |
104°02’00.0” BT |
|
7 |
1°16’22.8” LU |
104°02’16.6” BT |
|
8 |
1°16’34.1” LU |
104°07’06.3” BT |
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014.