Articles

Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

August 2, 2021Banking & Financial Law3 minutes

Seringkali, kita mendapati berita mengenai pembobolan dana milik nasabah yang di simpan di bank. Tak hanya dalam nominal kecil saja, baru-baru ini bahkan terdapat kasus pembobolan yang melibatkan rekening dari banyak nasabah dengan jumlah yang sangat besar.

Hal tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan besar akan tanggung jawab bank terhadap dana para nasabahnya. Lalu, menanggapi kelalaian dari pihak bank, dapatkah para nasabah yang dirugikan menggugat serta membawa kasus ini secara perdata?

Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita memahami definisi bank terlebih dahulu. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”),

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan, nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Seperti yang kita ketahui, salah satu fasilitas utama yang digunakan oleh nasabah dari bank adalah sebagai tempat menyimpan dana mereka. Sesuai dengan salah satu jenis nasabah, yaitu nasabah penyimpan, yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan atau dalam bentuk lain berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Karenanya, bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa diperdagangkan.

Lebih dari itu, bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana, berdasarkan pembuktian lebih lanjut apabila ditemukan adanya unsur kesalahan (culpability).

Maka, dari sini dapat kita tarik sebuah kesimpulan. Jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening yang Anda alami adalah kesalahan dari pihak bank, sudah pasti Anda berhak atas ganti rugi dari pihak bank. Lalu, Anda selaku nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank selaku pelaku usaha melalui lembaga peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Hilangnya dana Nasabah sebesar Rp.56.000.000.000,- (lima puluh enam milyar rupiah).

Author Information :

Herdy Radyatama

Email : info@karmabiksa.com
LinkedIn : Karma Biksa Advocates
Statement and exclusion from Karma Biksa Advocates: All information on this Site is of general comment and for public informational purposes only and may not reflect the most current legal and regulatory developments. All summaries of the laws, regulation and practice are subject to change. The information on this Site is not offered as legal or any other advice on any particular matter, whether it be legal, procedural or otherwise. Legal advice should always be sought before taking any action or refraining from taking any action based on any information provided in this Site. Karma Biksa Advocates and contributing authors do not guarantee the accuracy of the content and expressly disclaim any liability to anyone in the consequences arising from being carried out in whole or in part of information contained in this Site.

Pernyataan dan pengecualian dari Karma Biksa Advocates: Semua informasi di Situs ini adalah komentar umum dan untuk tujuan informasi publik saja dan mungkin tidak mencerminkan perkembangan hukum dan peraturan terbaru. Semua ringkasan undang-undang, peraturan, dan praktik dapat berubah. Informasi di Situs ini tidak ditawarkan sebagai nasihat hukum atau nasihat lain tentang masalah tertentu, baik itu hukum, prosedural, atau lainnya. Nasihat hukum harus selalu dicari sebelum mengambil tindakan apa pun atau menahan diri untuk tidak mengambil tindakan apa pun berdasarkan informasi apa pun yang disediakan di Situs ini. Karma Biksa Advocates dan penulis yang berkontribusi tidak menjamin keakuratan konten dan secara tegas melepaskan tanggung jawab apa pun kepada siapa pun atas konsekuensi yang timbul atas dilakukannya secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang terkandung dalam Situs ini
Logo Karma Biksa

FOLLOW US ON


JAKARTA OFFICE

Centennial Tower, Level 29 Unit D-F
Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930


BANDUNG OFFICE

Graha Kompas Gramedia
Jln. RE. Martadinata No.46
Bandung, West Java 40115