Seringkali, kita mendapati berita mengenai pembobolan dana milik nasabah yang di simpan di bank. Tak hanya dalam nominal kecil saja, baru-baru ini bahkan terdapat kasus pembobolan yang melibatkan rekening dari banyak nasabah dengan jumlah yang sangat besar.
Hal tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan besar akan tanggung jawab bank terhadap dana para nasabahnya. Lalu, menanggapi kelalaian dari pihak bank, dapatkah para nasabah yang dirugikan menggugat serta membawa kasus ini secara perdata?
Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita memahami definisi bank terlebih dahulu. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”),
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan, nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Seperti yang kita ketahui, salah satu fasilitas utama yang digunakan oleh nasabah dari bank adalah sebagai tempat menyimpan dana mereka. Sesuai dengan salah satu jenis nasabah, yaitu nasabah penyimpan, yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan atau dalam bentuk lain berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Karenanya, bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa diperdagangkan.
Lebih dari itu, bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana, berdasarkan pembuktian lebih lanjut apabila ditemukan adanya unsur kesalahan (culpability).
Maka, dari sini dapat kita tarik sebuah kesimpulan. Jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening yang Anda alami adalah kesalahan dari pihak bank, sudah pasti Anda berhak atas ganti rugi dari pihak bank. Lalu, Anda selaku nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank selaku pelaku usaha melalui lembaga peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Hilangnya dana Nasabah sebesar Rp.56.000.000.000,- (lima puluh enam milyar rupiah).