Articles

Dapatkah tanah Girik diperjualbelikan?

July 30, 2021Land Law & Real Estate3 minutes

Seringkali ditemukan penawaran dari penjual menawarkan tanah yang masih berstatus Girik, hal itu menimbulkan minat dan respon pasar dari pelaku di industri real estate. Mengingat calon pembeli berkesempatan meraih margin yang cukup menggiurkan, harga perolehan tanah girik bisa lebih rendah 35% sampai dengan 40% dari harga pasaran (market price) tanah bersertifikat. Apa saja yang perlu diketahui tentang transaksi dengan kondisi seperti ini?

Perlu diketahui, Girik bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah tetapi Girik dapat membuktikan bahwa pemilik Girik menguasai tanah milik adat dan sebagai bukti bahwa nama yang tertera adalah pembayar pajak atas bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, Girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat Hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agragria. Sebaiknya transaksi tanah Girik dilakukan bersamaan/dilanjutkan sampai dengan proses penerbitan sertifikat, hal ini perlu dilakukan agar Hak-Hak pembeli tanah dapat terlindungi dengan sempurna.

Berdasarkan keterangan di atas jual-beli tanah berdasarkan Girik masih dapat dilakukan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait tata cara transaksi tanah Girik, diantaranya: 

  1. Pastikan bahwa Girik yang dipakai adalah Girik asli;
  2. Minta dilampirkan bukti pembayaran PBB atas tanah dari si pemilik Girik;
  3. Minta Surat Keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;
  4. Pelajari riwayat tanah di Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa mengenai asal-usul dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini; Surat Keterangan
  5. Memastikan kebenaran mengenai batas-batas tanah yang dijadikan obyek jual-beli.
  6. Mencocok data yuridis tanah dengan dokumen pendukung lainnya;
  7. Mejamin bahwa Girik sedang tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain; dan
  8. Memastikan bahwa fisik bidang tanah dikuasai oleh pemegang Girik.

Berikutnya, cara melakukan permohonan hak adalah dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tahapan pendaftaran tanah pertama (konversi) dengan catatan bahwa seluruh peralihan Hak atas Tanah harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;
  • Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;
  • Pengumuman surat permohonan tersebut;
  • Penerbitan surat keputusan pemberian hak;
  • Pencetakan sertifikat tanah.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Author Information :

Herdy Radyatama

Email : info@karmabiksa.com
LinkedIn : Karma Biksa Advocates
Statement and exclusion from Karma Biksa Advocates: All information on this Site is of general comment and for public informational purposes only and may not reflect the most current legal and regulatory developments. All summaries of the laws, regulation and practice are subject to change. The information on this Site is not offered as legal or any other advice on any particular matter, whether it be legal, procedural or otherwise. Legal advice should always be sought before taking any action or refraining from taking any action based on any information provided in this Site. Karma Biksa Advocates and contributing authors do not guarantee the accuracy of the content and expressly disclaim any liability to anyone in the consequences arising from being carried out in whole or in part of information contained in this Site.

Pernyataan dan pengecualian dari Karma Biksa Advocates: Semua informasi di Situs ini adalah komentar umum dan untuk tujuan informasi publik saja dan mungkin tidak mencerminkan perkembangan hukum dan peraturan terbaru. Semua ringkasan undang-undang, peraturan, dan praktik dapat berubah. Informasi di Situs ini tidak ditawarkan sebagai nasihat hukum atau nasihat lain tentang masalah tertentu, baik itu hukum, prosedural, atau lainnya. Nasihat hukum harus selalu dicari sebelum mengambil tindakan apa pun atau menahan diri untuk tidak mengambil tindakan apa pun berdasarkan informasi apa pun yang disediakan di Situs ini. Karma Biksa Advocates dan penulis yang berkontribusi tidak menjamin keakuratan konten dan secara tegas melepaskan tanggung jawab apa pun kepada siapa pun atas konsekuensi yang timbul atas dilakukannya secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang terkandung dalam Situs ini
Logo Karma Biksa

FOLLOW US ON


JAKARTA OFFICE

Centennial Tower, Level 29 Unit D-F
Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930


BANDUNG OFFICE

Graha Kompas Gramedia
Jln. RE. Martadinata No.46
Bandung, West Java 40115