Seringkali ditemukan penawaran dari penjual menawarkan tanah yang masih berstatus Girik, hal itu menimbulkan minat dan respon pasar dari pelaku di industri real estate. Mengingat calon pembeli berkesempatan meraih margin yang cukup menggiurkan, harga perolehan tanah girik bisa lebih rendah 35% sampai dengan 40% dari harga pasaran (market price) tanah bersertifikat. Apa saja yang perlu diketahui tentang transaksi dengan kondisi seperti ini?
Perlu diketahui, Girik bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah tetapi Girik dapat membuktikan bahwa pemilik Girik menguasai tanah milik adat dan sebagai bukti bahwa nama yang tertera adalah pembayar pajak atas bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, Girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat Hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agragria. Sebaiknya transaksi tanah Girik dilakukan bersamaan/dilanjutkan sampai dengan proses penerbitan sertifikat, hal ini perlu dilakukan agar Hak-Hak pembeli tanah dapat terlindungi dengan sempurna.
Berdasarkan keterangan di atas jual-beli tanah berdasarkan Girik masih dapat dilakukan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait tata cara transaksi tanah Girik, diantaranya:
- Pastikan bahwa Girik yang dipakai adalah Girik asli;
- Minta dilampirkan bukti pembayaran PBB atas tanah dari si pemilik Girik;
- Minta Surat Keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;
- Pelajari riwayat tanah di Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa mengenai asal-usul dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini; Surat Keterangan
- Memastikan kebenaran mengenai batas-batas tanah yang dijadikan obyek jual-beli.
- Mencocok data yuridis tanah dengan dokumen pendukung lainnya;
- Mejamin bahwa Girik sedang tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain; dan
- Memastikan bahwa fisik bidang tanah dikuasai oleh pemegang Girik.
Berikutnya, cara melakukan permohonan hak adalah dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tahapan pendaftaran tanah pertama (konversi) dengan catatan bahwa seluruh peralihan Hak atas Tanah harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;
- Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;
- Pengumuman surat permohonan tersebut;
- Penerbitan surat keputusan pemberian hak;
- Pencetakan sertifikat tanah.
Dasar Hukum :